#

Sistem Pergaulan Dalam Islam & Rambu-rambu Aktivitas Wanita

Post a Comment

 Sistem Pergaulan Dalam Islam Rambu-rambu Aktivitas Wanita_Ustadzah Meti Astuti_Tugas 2_Kajian Fiqih Keluarga 1_Bengkel Diri Level 2_


Sistem Pergaulan dalam Islam (An-Nizham Al-Ijtima’iy) dibanguna diatas 3 pondasi

1.       Sistem pergaulan dalam islam harus bisa menjelaskan pandangan kita tentang  siapa itu laki-laki dan siapa itu perempuan, bagaimana mereka bisa dikirim Allah SWT dan bagaimana mereka akan berinteraksi diantara satu dengan lainnya.

 

Pandangan tentang Laki-laki dan Perempuan

Allah SWT menciptakan manusia dibekali dengan fitrah (potensi akal, kebutuhan fisik, dan naluri) yang sama. Sehingga laki-laki dan perempuan mempunyai potensi bertakwa dan bermaksiat yang sama. Disini Allah SWT memberi berbagai hidayah kepada manusia untuk memilih untuk berada dijalan takwa atau maksiat.

 

2.       Jika terjadi interaksi lalu bagaimana interaksi itu dibangun? Dalam perkara apa saja kita bisa berinteraksi?

Pandangan tentang hubungan laki-laki dan perempuan

Hubungan laki-laki dan perempuan itu dalam bentuk ta’awun (saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebenaran) dan memandang dalam pandangan insaniyah pandangan kemanusiaan (bukan pandangan jinsiyah/kejenisan) bahwa kita manusia maka kita berinteraksi dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan kehidupan manusia yang perlu dicapai agar lestari hidup ini. Yang mana semua itu harus terikat dengan sistem pergaulan dalam islam

 

3.       Bagaimana pandangan laki-laki dan perempuan ketika berhadapan dengan hukum syari’at? Apakah hukum syari’at laki-laki dan perempuan semuanya sama ataukah dibedakan? Apakah kita harus menolak emansipasi atau harus menerimanya sebagai pembelaan kaum wanita?

Kedudukan laki-laki dan perempuan dihadapan taklif syari’ah bahwa perempuan boleh berdakwah, menuntut ilmu, muamalah seperti sebagaimana laki-laki dapat melakuannya dan tanpa mengabaikan peran seorang perempuan yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ada batasan oleh syari’at yaitu perempuan tidak boleh menduduki jabatan-jabatan terkait sistem pemerintahan.

 

ATURAN PADA SISTEM PERGAULAN DALAM ISLAM

  1. Sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dan perempuan:

-          Perintah Gadhul Bashar bagi kaum laki-laki dan perempuan

-          Wanita berpakaian sempurna ketika keluar rumah (jilbab, khimar)

-          Larangan safar bagi wanita sehari semalam tanpa disertai mahramnya

-          Larangan khalwat

-          Hukum asal jama’ah laki-laki dan perempuan itu terpisah (infishol). Mereka tidak bisa bertemu kecuali karena adanya kebutuhan yang dibolehkan syara’, Seperti: Haji, jual beli, pengobatan, dll

-          Mengharuskan ta’awun antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk hubungan yang bersifat umum dalam muamalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi atau bertamasya bersama.

-          Wanita hidup dalam kehidupan khusus dan kehidupan umum. Dalam kehidupan umum, wanita dibolehkan bersama laki-laki mahram ataupun asing dengan memenuhi syarat berpakaian sempurna dan tidak tabarruj. Sementara dalam kehidupan khusus, wanita hidup bersama wanita &/ mahramnya

-          Laki-laki dan perempuan diharamkan untuk melakukan aktivitas yang secara langsung bisa merusak akhlak atau membawa kerusakan pada masyarakat.

2. Sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dan perempuan berikut masalah yang terderivasi dari hubungan tersebut

- Meliputi hukum-hukum yang mengatur tentang

       Perkawinan

       Perempuan yang dinikahi

       Poligami

       Perceraian

       Li’an

       Soal anak dan pengasuhan anak

       Nasab

       Kewalian Bapak

       Silaturahmi

 

Berdasarkan Unsur Penciptaan Perempuan Diposisikan sebagai:

  1. Manusia pada umumnya, tidak ada perbedaan perempuan dengan laki-laki sebagai hamba Allah SWT dan makhluk social, meliputi:

-          kewajiban, kemanduban, kemubahan, kemakruhan, keharaman

-          ada batasan dalam berkiprah

2.       Makhluk Allah SWT dengan kodrat penciptaannya yang khusus

-          Ada hukum-hukum khusus terkait keperempuanan

Catatan:

  1. Allah SWT telah mengharamkan atas wanita untuk memperlihatkan perhiasannya terhadap selain mahramnya
  2. Allah SWT pun telah melarang kaum pria melihat aurat wanita, meskipun hanya sekedar rambutnya
  3.  Allah SWT telah melarang seseorang untuk memasuki rumah orang lain, kecuali dengan seizin penghuninya
  4. Orang yang terpaksa ada keperluan untuk melihat bagian tubuh wanita dan secara syar’i memang dibolehkan adalah dokter, paramedic, pemeriksa, atau yang lainnya; yang memang terpaksa harus melihat bagian-bagian tubuh tersebut, baik termasuk aurat ataupun bukan
  5. Wanita Muslimah tidak diwajibkan untuk  menutup wajah
  6. Menjabat tangan/menyentuh wanita tanpa disertai syahwat tidaklah haram tapi berkonsekuensi pada batalnya wudhu
  7. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan
  8. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah SWT, menjauhi tempat syubhat, dan mendorong untuk segera menikah
  9. Berpuasa bagi mereka yang karena kondisi tertentu belum memungkinkan untuk menikah
  10. Allah SWT memerintahkan wanita agar memiliki kesopanan dan berpakaian yang sempurna di kehidupan khusus
  11. Allah SWT melarang wanita untuk berkhalwat, tabarruj, memakai wewangian, berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok, kepala yang seperti punuk unta, menuduh wanita baik-baik dengan tuduhan zina, melakukan perbuatan yang mengandung bahaya terhadap akhlak dan merusak masyarakat

 

Devie
Perkenalkan, saya adalah de vie. Dalam terjemahan di google translate, de vie berarti kehidupan. Jadi, saya adalah kehidupan :D Pembaca blog ini saya sebut dengan panggilan Vie alias Viewers :) So kita samaan dong :D

Related Posts

Post a Comment