Sistem Pergaulan Dalam Islam & Rambu-rambu Aktivitas Wanita_Ustadzah Meti Astuti_Tugas 2_Kajian Fiqih Keluarga 1_Bengkel Diri Level 2_
Sistem Pergaulan dalam
Islam (An-Nizham Al-Ijtima’iy) dibanguna diatas 3 pondasi
1. Sistem pergaulan dalam islam harus bisa menjelaskan pandangan
kita tentang siapa itu laki-laki dan
siapa itu perempuan, bagaimana mereka bisa dikirim Allah SWT dan bagaimana
mereka akan berinteraksi diantara satu dengan lainnya.
Pandangan
tentang Laki-laki dan Perempuan
Allah SWT
menciptakan manusia dibekali dengan fitrah (potensi akal, kebutuhan fisik, dan
naluri) yang sama. Sehingga laki-laki dan perempuan mempunyai potensi bertakwa
dan bermaksiat yang sama. Disini Allah SWT memberi berbagai hidayah kepada
manusia untuk memilih untuk berada dijalan takwa atau maksiat.
2. Jika terjadi interaksi lalu bagaimana interaksi itu dibangun?
Dalam perkara apa saja kita bisa berinteraksi?
Pandangan
tentang hubungan laki-laki dan perempuan
Hubungan
laki-laki dan perempuan itu dalam bentuk ta’awun (saling tolong menolong dalam
kebaikan dan kebenaran) dan memandang dalam pandangan insaniyah pandangan
kemanusiaan (bukan pandangan jinsiyah/kejenisan) bahwa kita manusia maka kita
berinteraksi dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan kehidupan manusia yang perlu
dicapai agar lestari hidup ini. Yang mana semua itu harus terikat dengan sistem
pergaulan dalam islam
3. Bagaimana pandangan laki-laki dan perempuan ketika berhadapan
dengan hukum syari’at? Apakah hukum syari’at laki-laki dan perempuan semuanya
sama ataukah dibedakan? Apakah kita harus menolak emansipasi atau harus
menerimanya sebagai pembelaan kaum wanita?
Kedudukan
laki-laki dan perempuan dihadapan taklif syari’ah bahwa perempuan boleh
berdakwah, menuntut ilmu, muamalah seperti sebagaimana laki-laki dapat
melakuannya dan tanpa mengabaikan peran seorang perempuan yaitu sebagai ibu dan
pengatur rumah tangga. Ada batasan oleh syari’at yaitu perempuan tidak boleh
menduduki jabatan-jabatan terkait sistem pemerintahan.
ATURAN PADA SISTEM
PERGAULAN DALAM ISLAM
- Sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dan perempuan:
-
Perintah Gadhul Bashar bagi
kaum laki-laki dan perempuan
-
Wanita berpakaian sempurna
ketika keluar rumah (jilbab, khimar)
-
Larangan safar bagi wanita
sehari semalam tanpa disertai mahramnya
-
Larangan khalwat
-
Hukum asal jama’ah
laki-laki dan perempuan itu terpisah (infishol). Mereka tidak bisa bertemu
kecuali karena adanya kebutuhan yang dibolehkan syara’, Seperti: Haji, jual
beli, pengobatan, dll
-
Mengharuskan ta’awun antara
laki-laki dan perempuan dalam bentuk hubungan yang bersifat umum dalam muamalah,
bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi atau bertamasya bersama.
-
Wanita hidup dalam
kehidupan khusus dan kehidupan umum. Dalam kehidupan umum, wanita dibolehkan
bersama laki-laki mahram ataupun asing dengan memenuhi syarat berpakaian sempurna
dan tidak tabarruj. Sementara dalam kehidupan khusus, wanita hidup bersama
wanita &/ mahramnya
-
Laki-laki dan perempuan
diharamkan untuk melakukan aktivitas yang secara langsung bisa merusak akhlak
atau membawa kerusakan pada masyarakat.
2. Sistem yang mengatur hubungan
yang muncul dari pertemuan laki-laki dan perempuan berikut masalah yang
terderivasi dari hubungan tersebut
- Meliputi hukum-hukum yang
mengatur tentang
•
Perkawinan
•
Perempuan yang dinikahi
•
Poligami
•
Perceraian
•
Li’an
•
Soal anak dan pengasuhan
anak
•
Nasab
•
Kewalian Bapak
•
Silaturahmi
Berdasarkan Unsur Penciptaan Perempuan
Diposisikan sebagai:
- Manusia pada umumnya, tidak ada perbedaan perempuan
dengan laki-laki sebagai hamba Allah SWT dan makhluk social, meliputi:
-
kewajiban, kemanduban,
kemubahan, kemakruhan, keharaman
-
ada batasan dalam berkiprah
2.
Makhluk Allah SWT dengan
kodrat penciptaannya yang khusus
-
Ada hukum-hukum khusus
terkait keperempuanan
Catatan:
- Allah SWT telah mengharamkan atas wanita untuk
memperlihatkan perhiasannya terhadap selain mahramnya
- Allah SWT pun telah melarang kaum pria melihat
aurat wanita, meskipun hanya sekedar rambutnya
- Allah SWT
telah melarang seseorang untuk memasuki rumah orang lain, kecuali dengan
seizin penghuninya
- Orang yang terpaksa ada keperluan untuk melihat
bagian tubuh wanita dan secara syar’i memang dibolehkan adalah dokter,
paramedic, pemeriksa, atau yang lainnya; yang memang terpaksa harus
melihat bagian-bagian tubuh tersebut, baik termasuk aurat ataupun bukan
- Wanita Muslimah tidak diwajibkan untuk menutup wajah
- Menjabat tangan/menyentuh wanita tanpa disertai
syahwat tidaklah haram tapi berkonsekuensi pada batalnya wudhu
- Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan
- Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk
bertakwa kepada Allah SWT, menjauhi tempat syubhat, dan mendorong untuk
segera menikah
- Berpuasa bagi mereka yang karena kondisi tertentu
belum memungkinkan untuk menikah
- Allah SWT memerintahkan wanita agar memiliki
kesopanan dan berpakaian yang sempurna di kehidupan khusus
- Allah SWT melarang wanita untuk berkhalwat,
tabarruj, memakai wewangian, berpakaian tapi telanjang, berlenggak
lenggok, kepala yang seperti punuk unta, menuduh wanita baik-baik dengan
tuduhan zina, melakukan perbuatan yang mengandung bahaya terhadap akhlak
dan merusak masyarakat
Post a Comment
Post a Comment