SAMAKAN FREKUENSI
- Tema yang relative sendu ini semoga menjadi
pemahaman keislaman yang harus kita miliki dan dengan begitu kita menjadi
lebih mawas diri terhadap pengelolaan rumah tangga kita.
- Sesungguhnya menikah adalah syariat Islam dan
bercerai adalah syariat Islam. Islam adalah agama yang menjadikan
percaraian sebagai sesuatu yang haram tetapi menjadi exit strategy/exit
solution bagi sebuah kondisi keluarga yang sangat sulit untuk
dipertahankan.
- Tingkat kemiskinan yang tinggi, minimnya ilmu, dan
cacat kepribadian rentan dengan tingginya tingkat perceraian dimana karena
adanya disorganisasi keluarga (ketidakmampuan mengharmonisasi berbagai
ritme kehidupan dan bekerjasama dengan suami dan anak sebagai partnernya)
- Yakinlah bahwa bersama masalah maka Allah SWT juga
menurunkan solusinya.
KETIKA TERJADI
KERETAKAN ATAU DISHARMONISASI DALAM KELUARGA
- Evaluasi pemenuhan hak dan kewajiban
antara suami dan istri >>> harus melakukan evaluasi secara jujur
mengenai pemenuhan hak dan kewajiban diantara suami dan istri. Dengan
memahami hak dan kewajiban maka kita bisa merenunginya, karena
disharmonisasi terjadi ketika salah satu/kedua belah pihak telah
melalaikan salah satu/ banyak kewajibannya baik sengaja maupun tidak. Yang
mana ini akan memberikan dampak efek domino, baik itu berupa hak/fungsi
keagamaan dan pendidikan yang tidak berjalan, dll. Misal istri merasa
tidak bisa tumbuh dengan seluruh potensi yang dia miliki lalu merasa
terhambat maka ini juga masalah. Sehingga masalah tidak hanya sesuatu yang
terlihat tetapi juga bisa tentang kebahagiaan.
- Ikuti petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah
(jangan ikuti hawa nafsu dan godaan syaithan) >>> inilah
pentingnya berilmu sebelum beramal (sebelum menikah penting untuk
mengetahui hak dan kewaijban serta mengkomunikasikannya dengan baik,)
FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN
- Tidak memahami tujuan mendasar
pembentukan keluarga >>> mengalami disorientasi dalam berumah
tangga, ada banyak orang yang memasuki rumah tangga hanya sebagai kegiatan
mekanis tanpa memiliki tujuan jelas > seharusnya rumah tangga dibentuk
dalam rangka untuk mengikuti sunnah Rasul SAW dan mencapai ridha Allah SWT
sehingga sampai pada teknisnya bergantung pada tujuan utama tadi.
- Ketimpangan dalam persoalan hak dan
kewajiban>>> hal ini tidak hanya terjadi pada orang yang lemah
ilmu tapi terkadang juga terjadi pada orang yang cacat kepribadian (paham
secara teori tapi tidak mempraktekkan), yang lebih parah lagi ketika tidak
punya bayangan rumah tangga isinya apa saja, visi misinya apa, yang mau
dicapai apa, achievement tahun ini apa, tidak tahu hak dan kewajiban, dst.
- Ketika fungsi keluarga sudah terabaikan
>>> cek materi BD sebelumnya.
- Kebahagiaan yang tidak dirasakan.
MEMPERTAHANKAN
KEUTUHAN KELUARGA
- Kesabaran merupakan langkah utama ketika
mulai muncul perselisihan >>> kutipan “Ketika istrinya marah maka
dia diam dan setiap dia marah maka istrinya yang diam sehingga tidak ada
percekcokan karena keduanya menyadari saat pasangannya mengalami
turbulensi emosi maka dia harus berada pada posisi yang meredakan”.
- Menjaga pintu dialog>>> Suami
istri harus terus membuka keran dialog (tidak harus berjam-jam yang
penting komunikasi tetap terjaga). Harapan/ekspektasi yang tidak
disampaikan juga merupakan masalah. Setiap dari kita pasti memahami pola dialog
yang efektif dalam rumah tangga. Kehancuran disebabkan karena kita tidak
bisa menakar masalah didepan sehingga hal kecil dibesar-besarkan atau
sebaliknya.
- Jika konflik antara suami istri memang
sudah tidak mampu diatasi berdua, sementara keadaan semakin runcing, maka
kehadiran pihak ketiga sebagai penengah sangat diperlukan>>> kl
bisa jangan sampai masalah keluar kamar apalagi orla tahu.
KETIKA
PERCERAIAN MENJADI PILIHAN
- Kehormatan masing-masing tetap harus
terjaga >>> “Perlu dipahami bahwa kita punya kekurangan dan dia
juga punya kekurangan, sehingga jangan pernah bicarakan keburukan orang
lain karena membuka aib itu sama seperti memakan bangkai saudara kita
kecuali untuk mencari solusi dan itu bukan aib yang disebar apalagi sampai
mencari dukungan berbagai pihak termasuk anak-anak sehingga mereka
terlibat dalam pusaran konflik dengan pemahamannya yang masih minim”
- Hak-hak anak tetap harus terpenuhi
meskipun setelah orang tua berpisah>>> Ketika orang tua bercerai
maka anak tetap anak dari ayah dan ibunya sehingga sampai si anak ini
baligh/untuk anak perempuan sampai dia menikah itu nafkahnya tetap berada
di dalam tanggung jawab ayah kandungnya. Sehingga ketika ibunya menikah
maka ayah tiri tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak dari bawaan
istrinya kecuali dengan sukarela.
PANDANGAN
ISLAM TENTANG PERCERAIAN
- Sebagaimana Allah SWT telah
mensyariatkan pernikahan, Allah SWT juga telah mensyariatkan perceraian
(talak). Perceraian adalah langkah terakhir.
- Talak yang dapat dirujuk itu dua kali.
Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikannya
dengan cara yang baik (QS. Al-Baqarah (2):229)
- Maksud disyariatkan perceraian adalah
sebagai solusi (bersifat menyelesaikan) bagi pasangan suami istri yang
tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya sehingga bukan perceraian
yang berkepanjangan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
- Jangan mudah meminta cerai pada suami
karena kalau itu benar-benar terjadi dan suami mengabulkannya maka kita
tidak bisa mencium bau surga & diharamkan untuk masuk surga,
- Ketika terjadi permasalahan
>>> lakukan langkah-langkah perbaikan >>> jika tidak
bisa maka solusi terakhir yang bisa diambil yaitu perceraian
- Rujuk adalah peluang perbaikan
PANDUAN
LANGKAH PERBAIKAN DALAM ISLAM
- QS. An-Nisa:34 >>> dalam surat
ini Allah SWT menggambarkan ketika terjadi pertengkaran sangat mungkin
pasangan kita menganggap kita itu buruk dalam banyak hal tapi Islam
mengingatkan bahwa diantara keburukan/kelalaian yang kita tampakkan, kalau
kita/suami mau merenung bahwa ada banyak kebaikan yang mungkin didapatkan
dari pasangannya. Ingat bahwa istrilah yang melahirkan anak-anak, yang
memberesekan rumah, yang siap sedia ketika mereka datang meskipun istri
punya banyak kelemahan/kekurangan tapi banyak kebaikan yang bisa digali.
Bukankah orang yang bersyukur dan berfikir positif adalah orang yang
selalu mencari kebaikan diantara keburukan.
- QS. An-Nisa:34 >>> Allah
mengingatkan dalam surat ini bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin bagi
kaum wanita. Yang akan dimintai pertanggung jawaban adalah suami, sebagai
istri kita harus membantu untuk memudahkan suami memimpin.
CERAI DAN RUJUK ADA DITANGAN SUAMI
- Ketetapan Allah SWT: ketika Allah SWT
telah menetapkan sesuatu itu pasti ada kebaikan didalamnya.
- Menunjukkan kepemimpinan di dalam rumah
tangga berada di tangan suami
- Sebagai imbalan kepada suami yang telah
melaksanakan kewajibannya.
WANITA BOLEH MENGAJUKAN CERAI DENGAN SYARAT
1.
Diberikan wewenang oleh
suami
- Suami cacat sehingga tidak dapat
melakukan hubungan suami istri
- Suami mengidap penyakit berbahaya
- Saat aqad suami tiba-tiba gila
- Suami safar kemudian menghilang dan
tidak ada kabar
- Suami tidak memberikan nafkah padahal
mampu
- Antara suami istri terjadi pertentangan
yang tidak bisa diselesaikan
KOLOM TANYA JAWAB
- Mantan suami artinya mantan. Sehingga
ketika sudah bercerai maka mereka bukan siapa-siapa lagi sehingga jika
ingin menjaga maka yang dijaga adalah hubungan persaudaraan dalam islam
sehingga namanya bukan menjaga silaturahm lagi
- Semua hal terkait kehidupan selama
pernikahan maupun setelah bercerai itu harus dijaga. Semua yang berkaitan
dengan kehormatan itu harus dijaga.
- Kita harus bergerak ke titik
kompromistis/toleran, jangan sampai prinsip-prinsip yang sebenarnya bisa
diturunkan standaranya (prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan
syar’i) sehingga membuat kita menjadi istri yang sangat selektif akhirnya
suami menjadi tidak nyaman. Kita tidak boleh egois.
- Laki2 & perempuan sama-sama wajib
berdakwah. Tidak boleh ketika kita melakukan aktivitas dakwah tapi kita
melanggar/ mengabaikan perintah Allah SWT yang lain yaitu untuk tetap
merawat dan bertanggung jawab pada keluarga kita. Seorang suami yang
melakukan khuruj selama 4 bulan maka tidak boleh dia menyerahkan istrinya
begitu saja kepada Allah SWT (secara akidah benar) tapi Islam itu tidak
hanya terdiri dari akidah tapi juga terdiri dari Syariah yaitu ada aspek
praktis, aspek teknis yang harus dipenuhi. Misal menitipkan nafkah selama
4 bulan itu sehingga tidak bisa ditinggalkan/diabaikan begitu saja.
*Ringkasan
pada kolom tanya jawab hanya menuliskan inti jawaban dari pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan.
Post a Comment
Post a Comment