KONSEP FEMINISME VS PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DALAM ISLAM_Ustadzah Meti
Astuti_Tugas 4_KAJIAN FIQIH KELUARGA 2_
DEFINISI FEMINISME
- Suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan
terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga,
serta tindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan
tersebut
- Feminis adalah seseorang yang mengenali adanya
sexisme (diskriminasi atas dasar jenis kelamin), dominasi lelaki, serta
sistem patriarki dan melakukan sesuatu tindakan untuk menentangnya.
FEMINIS MUSLIM
- Feminis muslim, menurut Yuhanar Ilyas, selain harus
memenuhi kriteria tersebut, yakni memiliki kesadaran akan ketidakadilan
gender (gender inequalities), yang menjadi benang merah pengikat semua
paham feminisme, dia haruslah beragama Islam dan mempersoalkan ajaran
Islam
- Asghar Ali Engineer: terjadinya ketidakadilan
gender adalah akibat asumsi – asumsi teologis bahwa perempuan memang
diciptakan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki
HAL-HAL YANG DITOLAK
FEMINIS MUSLIM
- Konsep penciptaan Hawa dari Nabi Adam AS
- Konsep kepemimpinan rumah tangga bagi laki-laki
- Hukum kesaksian 1:2 (satu laki-laki, dua
perempuan), hukum kewarisan 2:1 (dua bagian laki-laki, satu bagian
perempuan), kewajiban berjilbab/batasan aurat perempuan
- Kebolehan poligami, hak talak pada suami, dan
keharusan izin istri pada suami
- Keharaman melakukan hubungan seksual dengan suami
saat isteri haid
- Menolak keharaman wanita melakukan sholat saat haid
- Hukum shaf laki-laki dalam sholat di bagian depan
shaf perempuan
- Haramnya wanita menjadi penguasa
Catatan:
Sebaliknya, mereka malah
membolehkan wanita menjadi imam sholat dalam jama’ah yang terdiri dari
laki-laki dan perempuan. Mereka juga membolehkan wanita memberikan khutbah
Jum’at dan mengumandangkan adzan
KEDUDUKAN QUR’AN BAGI
FEMINIS MUSLIM
- Mereka mengambil ayat Al-Qur’an dan Hadits yang
mendukung dan “membuang” yang dianggap bertentagan dengan faham mereka
- Istilah “reinterpretasi”, “kontekstualisasi”,
tafsir ulang ayat-ayat Al-Qur’an mereka gunakan untuk menyesuaikan
definisi dan makna dari Al-Quran dengan pemahaman mereka
- Mufassir dan mujtahid dianggap mengekalkan
ketidakadilan gender dan bersifat misoginis (membenci perempuan)
MENOLAK
FEMINISME
- Feminisme bersifat sekularistik, yakni terlahir
dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan
- Menggunakan yurisprudensi hukum barat, bukan ushul
fiqih yang murni diambil dari para ushuliyun kaum muslimin
- Para feminis muslim gagal memahami kehendak Syariat
Islam dalam masalah hak dan kewajiban bagi lelaki dan perempuan. Karena
sesungguhnya Islam memandang laki-laki dan wanita setara, tapi bukan
berarti sama dalam hal hak dan kewajiban
FEMINISME
BERBAHAYA
- Menjadi paradigma yang akan melegitimasi paham-
paham kufur dan sesat dengan mengatasnamakan agama. Umat disini akan
terkecoh bila tidak waspada dan tidak membekali diri dengan Tsaqafah
Islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman) yang memadai
- Menjadi alat kontrol bagi pemerintah sekuler yang
ada, agar konsisten menjalankan peraturan internasional yang dikeluakan
PBB. Ini artinya, feminisme telah dimanfaatkan negara-negara
kapitalis-sekuler seperti Amerika Serikat dalam mendominasi Dunia Islam
- Menipu umat Islam khususnya Muslimah agara ridha
dan ikhlas menerima paham-pahm yang batil, seperti Lontara ide bahwa
perempuan boleh menjadi imam sholat bagi jama’ah laki-laki
Mengapa
harus islam?
- Islam adalah agama (dien) yang berasal dari Allah
SWT
- Dzat Pencipta sekaligus pengatur manusia dan alam
semesta
- Dzat Yang Maha Sempurna, Maha Mengetahui, dan Maha
Adil
- Aturan Islam berpihak kepada semua manusia,
laki-laki maupun perempuan
Catatan:
Pada dasarnya ketika Allah SWT
memberikan kewenangan dan kebolehan untuk mangatur dan mengelola urusan umat
pasti ada maslahat. Tapi jika Allah SWT melarangnya pasti ada mudharat yang
baik itu tampak atau hikmah yang sudah kita sadari atau dia belum tampak. Tapi
ketaatan kita kepada Allah SWT dan keyakinan bahwa Allah SWT yang Maha Tahu
urusan kita yang membuat kita tunduk pada aturan main tersebut.
Laki-laki
dan perempuan dalam islam?
- Ketika Allah SWT melihat laki-laki dan perempuan
sebagai jenis manusia (yang mempunyai akal, naluri, dan kebutuhan jasmani)
maka Allah SWT menyamakan hukum antara laki-laki dan perempuan
- Allah menciptakan makhluk berpasang-pasangan.
Ketika Allah SWT melihat laki-laki
dan perempuan sebagai manusia yang mempunyai sifat yang berbeda, maka
hukum-hukum Allah dalam hal ini berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Dalam
hal ini misal masalah batasan aurat, mahar, pemimpin keluarga, tanggung
jawab dalam keluarga, hukum waris, dsb
- Hukum-hukum Islam terkait perempuan di ranah
domestik. Fungsi utama perempuan adalah Ibu (ummun) dan pengatur rumah
tangga (robbbat al bayt)
- Hukum-hukum Islam terkait perempuan di ranah
publik. Sekalipun aktivitas pokok perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah
tangga namun Islam mewajibkan perempuan menuntut ilmu, membolehkan
perempuan melakukan muamalah, menekuni aktivitas pertanian, perdagangan,
industry dll
- Islam memberikan hak dan kewajiban politik kepada
perempuan secara sama dengan laki-laki
Catatan:
Islam menyerahkan
urusan rakyat kepada negara (didalamnya termasuk laki-laki dan perempuan).
Dalam sistem pemerintahan Islam membebaskan perempuan dari kemisikinan bukan
malah melibatkan mereka dan meminta mereka berperan dan bertanggung jawab dalam
kemiskinan keluarganya. Islam menempatkan perempuan baik dalam sector domestic
maupun public bukan sebagai tiang pembebas kemiskinan. Islam memberi jaminan
kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) baik laki-laki dan perempuan.
Sehingga ketika ada keluarga yang tidak mendapatkannya, Islam punya mekanisme
para laki-laki untuk menafkahi keluarganya dan memastikan negara membuka
lapangan kerja sebesar-besarnya bagi laki-laki agar terpenuhi kebutuhannya dan
ketika tidak memenuhi bukan melibatkan perempuan tapi dibebankan kepada
keluarga besar laki-laki agar membantu. Dan jika masih belum mampu maka Islam
akan menyerahkan kepada Baitul Mal dengan memberikan jaminan kepada mereka
setelah menyelesaikan terlebih dahulu berbagai urusan yang perlu diselesaikann.
Karena memang didalam Islam pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tugas
negara sebagai wujud public service obligataion kepada rakyat jadi kalaupun
kepala keluarga pulang membawa uang bukan dibelanjakan untuk Pendidikan,
kesehatan, dan keamanan karena semua itu akan diberikan oleh negara secara
cuma-cuma. Kepala keluarga hanya memenuhi kebutuhan pokok sandang, pangan,
papan.
PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM ISLAM
- Islam memberikan perlindungan kepada perempuan dari
kekerasan dalam ranah domestic dan public, dimana Islam mewajibkan
laki-laki untuk memperlakukan perempuan dengan baik (QS. An-Nisa:19)
- Islam mendorong individu untuk bertakwa dan
memiliki mentalitas yang bertanggung jawab
- Islam melarang segala bentuk eksploitasi atau
berbagai aksi lain yang merendahkan status perempuan
- Optimalisasi pemberdayaan perempuan yang sesuai
fitrah hanya bisa diraih dengan penerapan Islam
Post a Comment
Post a Comment