SEJARAH DAN FAKTA
- Agama
sering dikaitkan dengan motivasi berpoligami, tapi fakta menunjukkan bahwa
sebagian besar poligami tidak dilaksanakan dengan tuntunan agama
- Hampir
tiap laki-laki di masyarakat Arab berpoligami dengan jumlah istri yang bervariasi. Semakin kaya
seseorang semakin banyak istrinya.
- Perempuan
saat itu tidak punya hak memutuskan pernikahan dan perceraian, bahkan
perempuan dianggap sebagai salah satu item warisan, yang akan diwariskan
kepada anak-anak jika suami meninggal.
- Sebagian
besar sahabat telah memiliki istri lebih dari 4 ketika mereka masuk Islam.
Ketika QS. An Nisa ayat 3 turun, para sahabat diminta oleh Rasul SAW untuk
menceraikan para istri dan memilih maksimal 4 istri yang dipertahankan
- Rasulullah
SAW juga mensyaratkan bagi yang mau masuk Islam untuk menceraikan
istri-istri yang melebihi 4.
ASBABUN AN-NUZUL QS. AN-NISA:3
- Para
sahabat banyak yang datang meminta fatwa kepada Nabi SAW mengenai wanita.
Mereka umumnya suka menikahi wanita yatim yang cantik dan banyak harta,
namun karena yatim maka mereka tidak diperlakukan secara baik dan tidak
diberi mahar
- QS.
An-Nisa: 2-4 turun untuk menjelaskan permasalahan ini >>> ‘ma
thooba lakum minan nisaa’: nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai
(siapapun, yang disukai karena kriteria apapun, tanpa batasan)
>>> “matsna wa tsulasa wa ruba’a”: masing-masing kalian (muslim)
boleh menikahi 2, 3, atau maksimal 4
perempuan
& jika lebih dari itu maka hukumnya haram >>> “fain khiftum alla,
ta’dilu, fa wahidatan”: jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil, maka
nikahilah 1 saja (makna adil disini adalah dari sisi pembagian yang bisa
dihitung/dilihat keadilannya, yaitu giliran malam dan nafkah lahir, bukan
dari sisi cinta dan hasrat/nafkah batin)
TAFSIR QS. AN-NISA:3
- Berdasar
ayat tersebut, maka adil disini adalah selain urusan cinta dan kasih
sayang/hasrat seksual. Namun dalam cinta pun, haram menunjukkan
kecenderungan yang teramat sangat kepada salah 1 istri. Misal seorang
suami memuji istri ke-2 dihadapan istri 1 dan sebagainya yang membuat
istri 1 tersakiti, terabaikan, atau terluka maka itu hukumnya haram.
- Abu
Hurairah r.a. menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang
mempunyai dua orang istri, lalu ia bersikap condong kepada salah satu
diantara mereka, niscaya ia akan datang pada hari kiamat nanti sambil
menyeret sebelah pundaknya dalam keadaan terputus atau condong” ini
mengindikasikan keharaman untuk suami yang tidak mampu mengendalikan rasa condongnya
pada salah seorang istrinya dan dia membuat istrinya yang lain merasa
terabaikan dan terluka.
- “Dzalika
adna alla ta’uulu” Hal itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya. Artinya
beristri 1 saja lebih baik bagi yang khawatir tidak bisa berbuat adil, atau
tidak bisa menyembunyikan kecenderungannya kepada salah satunya.
- Adil
kepada semua istri di sini adalah amal yang wajib/fardlu bagi pelaku
poligami, bukan syarat bagi yang ingin berpoligami. Jadi ini hukumnya
wajib dan ini bukan syarat. Kalau syarat berarti dia harus terpenuhi
sebelum poligami itu dilakukan tapi ini adalah kewajiban yang berarti
bahwa keadilan harus dijalankan oleh seorang suami ketika poligami sudah
dia jadikan pilihan dalam ber Rumah Tangganya.
FIQIH POLIGAMI
- Hukum
berpoligami adalah MUBAH, yaitu boleh bukan sunnah/mustahabah. Artinya,
pelaku poligami tidak mendapat pahala tambahan dengan berpoligami.
Sebagaimana hal mubah, jika dilakukan atau ditinggalkan, tidak
berkonsekuensi pahala. Ini mirip seperti ketika kita akan memutuskan makan
roti atau makan karbohidrat dalam bentuk lainnya, maka tidak ada
konsekuensi pahala disana dan tidak ada konsekuensi keutamaan karena itu
semata-mata pertimbangan kemaslahatan untuk diri kita sendiri. Sedangkan
hukum yang lain seperti wajib, sunnah, makruh dan haram kita diminta untuk
menerima seluruh ketentuan , melaksanakan yang diperintah dan meninggalkan
yang dilarang. Untuk perkara mubah kita boleh berhitung manfaat maslahat
dan mudharatnya bagi kita.
- Keadilan dari sisi nafkah dan giliran malam adalah wajib,
namun jumlahnya tetap sesuai kemampuan suami.
- Jika ada yang menganggap sunnah, ini adalah
kesalahpahaman terhadap hadist tentang Rasulullah berpoligami, padahal
pernikahan Nabi lebih dari 4, dan ini adalah khusus untuk Beliau. Tidak ada
ayat atau hadist yang mendorong laki-laki untuk berpoligami atau
menjanjikan pahala bagi yang memiliki istri lebih dari 1 yang menunjukkan
bahwa poligami sunnah.
- Untuk
menikah lagi, laki-laki tidak perlu izin istri ataupun keluarga besarnya.
Cukuplah dia mempertimbangkan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 3 &
129, serta hadist Abu Hurairah dan berbagai ajaran Islam terkait keadilan.
- Rumah tangga suami dengan setiap istrinya adalah
Rumah Tangga yang terpisah, tidak boleh membicarakan privasi satu istri (misal
urusan ranjang) kepada istri lain sebagaimana haram membocorkan rahasia
suami istri kepada keluarga lain.
- Kebolehan poligami adalah mutlak, tanpa ada batasan
dan syarat-syarat.
KOLOM TANYA JAWAB
- Q: Jika seseorang mensyaratkan (sebelum menikah)
tidak ingin dipoligami apakah itu termasuk menentang syariat?
A: Ketika
seorang menjadikan tidak ingin dipoligami sebagai syarat dalam pernikahannya
maka tidak apa-apa karena ini adalah sebuah kemubahan. Sebagaimana anda
mensyaratkan jika menikah jangan dipaksakan menggunakan baju berwarna merah
misalnya, kan ini tidak apa-apa. Karena tidak memakai baju berwarna merah itu
tidak berdosa sehingga syarat yang tidak merusak konsekuensi dari akad itu
boleh ditambahkan karena setiap muslim/ orang itu terikat dengan syarat-syarat yang
dia tambahkan selama tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang
halal.
- Q: Jika seorang wanita sebelum menikah mengajukan
untuk tidak dipoligami oleh suaminya dan suaminya menyetujuinya. Kemudian
ditengah pernikahan, ternyata suaminya berpoligami tanpa sepengetahuan
istri pertama, da nsang istri mengetahui poligami tersebut kemudian
meminta cerai dengan alasan pelanggaran janji dari suaminya. Apakah
permintaan cerai ini di perbolehkan?
A: Jadi jika
didalam pernikahan ditambahkan syarat bahwa istri tidak mau dipoligami lalu
suami melanggar persyaratan itu maka akad nikahnya rusak. Akad nikah yang rusak
ini tidak batal dan tidak perlu menikah ulang sampai si syarat ini diperbaiki
yaitu si suami tidak jadi poligami kalau sudah terlanjur poligami maka suami
harus mengakhiri poligami itu sebagai konsekuensi menyelamatkan pernikahan yang
pertama. Tapi bagaimana jika ini sudah terlanjur terjadi? Jadi si istri punya 2
pilihan yaitu dia bisa mengakhiri pernikahan karena rusaknya akad pernikahannya
atau pilihan yang ke-2 dia membatalkan syaratnya sehingga si suami tidak
terikat dgn syrt.
Post a Comment
Post a Comment