KEHIDUPAN SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA SAKINAH _Ustadzah Meti Astuti_Tugas 11_Kajian Fiqih Keluarga 4_Bengkel Diri Level 2_
PERNIKAHAN
Pernikahan adalah akad atau ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
ASPEK-ASPEK YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM
PERNIKAHAN:
- Sebagai
pemenuhan kebutuhan fitrah insani (kebutuhan seksualitas dan kebutuhan
keberlangsungan keturunan). Kesemuanya dibingkai dalam pernikahan
sebenarnya tujuannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Harus
percaya dan yakin bahwa dengan menikah maka Allah SWT akan mendatangkan
rezeki, karunia, berkah, pertolongan dan naunganNya di hari yang tidak ada
naungan selain naungan Allah SWT yaitu bagi mereka (orang-orang) yang
takut melakukan aktivitas perzinaan akhirnya mereka menikah.
- Orang
yang menikah berhak ditolong oleh Allah SWT karena masuk kedalam
pernikahan semata-mata mengharap ridha Allah SWT
TIGA PRINSIP BERKELUARGA
- Islam memandang pernikahan sebagai perjanjian yang berat. Sehingga
pernikahan tidak bisa dianggap sepele lalu dengan mudahnya memutuskan
bercerai saat emosi karena pasangan
tidak sesuai dengan ekspektasi. Justru itu perjalanan panjang untuk
terus menerus menjalankannya sebagai ibadah kepada Allah SWT. (Lihat QS.
An-Nisa[4]:21)
- Islam memandang setiap anggota keluarga
sebagai pemimpin dalam kedudukan masing-masing (Lihat HR. Bukhari dan
Muslim)
- Islam mengajarkan prinsip adil dalam
membina keluarga. Adil dalam arti meletakkan fungsi-fungsi keluarga secara
memadai dengan fungsi keagamaan sebagai dasarnya.
DELAPAN
FUNGSI KELUARGA
- Fungsi reproduksi: menghasilkan anak
keturunan secara sah.
- Fungsi ekonomi: nafkah dari suami
kepada istri dan ank-anak
- Fungsi sosial: interaksi suami istri
dan anak-anak serta interaksi dengan keluarga besar dan tetangga, dll
- Fungsi protektif: keluarga melindungi
anggotanya dari ancaman, ekonomis, dan psikososial
- Fungsi rekreatif: keluarga merupakan
pusat rekreasi bagi para anggotanya
- Fungsi afektif: keluarga memberikan
kasih sayang yang tulus ikhlas
- Fungsi edukatif: memberikan pendidikan
- Fungsi relijius: keluarga memberikan
pengalaman keagamaan kepada para anggota keluarga
MAKA
- Ketika 8 fungsi keluarga berjalan maka
akan timbul kebahagiaan material, seksual, moral, intelektual, spiritual,
dan ideologis
- Ketika salah satu fungsi keluarga tidak
berjalan maka akan terjadi krisis keluarga (disorder)
- Mewujudkan mawaddah wa rahmah, yakni
terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (Lihat QS.
Ar-Rum[30]:21)
- Melanjutkan keturunan dan menghindari
dosa (Lihat Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)
- Mempererat Silaturahim
- Sebagai sarana dakwah (Lihat QS. At
Tahrim[66]:6)
- Menggapai mardhatillah (ridha
Allah) dan masuk surga bersama (Lihat QS. Az-Zukhruf:70)
HIGHLIGHT
- Hak Suami itu Kewajiban Istri.
-
Suami berhak menjadi
pemimpin sehingga istri berkewajiban memberikan pengakuan atas kepemimpinannya
dengan cara mau dipimpin. Jika kita mempunyai suami yang masih lemah (tidak terlatih
dalam kepemimpinan) beri dia kesempatan untuk berlatih, kita ambil posisi lebih
rendah maka istri sholihah adalah dia yang memberikan kesempatan
sebesar-besarnya kepada suami untuk memimpin. Sehingga dimata anak-anak pun
mereka akan mendapat teladan yang baik bahwa ayahnya yang memimpin dan ibunya
siap dipimpin dan taat.
-
Kebutuhan biologis suami
adalah hak suami dan menjadi kewajiban istri. Istri adalah tempat suami untuk
mencurahkan kebutuhan biologisnya, alangkah tertekan & stresnya suami
ketika suaminya menginginkan tapi istri tidak mau melayani dengan berbagai
alasan yang sebetulnya alasan-alasan itu dapat di atur sedemikian rupa.
Meskipun suami-suami yang sholih bisa memaklumi dan memaafkan namun secara fitrah dia ingin menyalurkan kebutuhan
itu. Islam menginginkan agar istri bersegera memenuhi kewajibannya ketika suami
sudah mengajaknya.
- Kewajiban suami adalah hak istri
- Nafkah
materi secara ma’ruf. Cakupan nafkah ini meliputi makan, kebutuhan RT yang
lain, kesehatan, pakaian, makeup dan kebutuhan lainnya dalam keadaan yang layak
-
Nafkah batin dan perlakuan
yang baik. Meskipun kebutuhan biologis itu hak suami tapi sebetulnya istri juga
membutuhkan itu sehingga nafkah batin ini menjadi kebutuhan yang saling
memenuhi. Meskipun suami adalah pemimpin bukan berarti dia bisa otoriter,
memutuskan tanpa diskusi, dan mengambil keputusan dengan sembunyi-sembunyi,
karena ada hak istri untuk mendapat perlakuan yang ma’ruf.
- Hubungan Suami Istri adalah Hubungan
Persahabatan. Ini menggambarkan bahwa kepemimpinan di Rumah Tangga tidak
sama dengan kepemimpinan antara atasan dan karyawan.
- Komunikasi Suami Istri. Ini bisa
menjadi salah satu pintu masuk keretakan bahkan perceraian. Hal ini timbul
karena ketidakmampuan suami mendeliver semua keinginannya kepada istri
serta ketidak kemampuan istri menangkap keinginan suami dan sebaliknya.
Yang perlu dihighlight yaitu
-
Masalah nafkah dan
manajemennya. Tanyakan pada suami bentuk ke ridhaan pembelanjaan itu seperti
apa. Kalau kita membeli sesuatu dianggap berlebihan atau tidak? Kalau uangnya
kurang/berlebih bagaimana? Kalau uang berasal dari kedua belah pihak itu
bagaimana? Semua itu sebaiknya disampaikan dan didiskusikan agar jelas.
-
Terkait pengasuhan dan
pendidikan anak. PIC nya adalah istri tapi suami yang menyiapkan silabusnya,
suami memberikan arahan kemana anak harus dibangun, istri memberi masukan dan
mencari sumber-sumber terpercaya untuk bisa memutuskan silabusnya seperti apa.
Agar tahu nantinya anak-anak mau dijadikan seperti apa? Mau menggunkan Lembaga
Pendidikan yang bagaimana? Jangan sampai suami hanya mengasih uang lalu
semuanya diserahkan pada istri.
-
Terkait silaturahmi dengan
keluarga. Misal ada keponakan suami datang kerumah trus mau tinggal disitu, dia
kuliah. Itu perlu dibahas, dia itu sebetulnya mahram atau bukan. Atau missal kita diminta membackup
keuangan orang tua/mertua, akhirnya kehidupan keluarga kita goncang karena
kehidupan orang tua/ mertua yang konsumtif & menggunakan kartu kredit. Kita
perlu bahas dengan suami posisi orang-orang disekitar kita (yang diluar tim
inti RT yaitu ortu, keponakan, ipar) kita harus punya satu pendapat yang sama
dengan suami dalam memperlakukan mereka, bagimana kalau ada masalah, dsb.
- Mewaspadai maksiyatan dan dosa dalam
pernikahan
- Nusyuz Istri: membangkangnya
istri atas perintah suami. Jangan sampai kita menganggap perintah suami adalah
hal remeh lantas kita abaikan
- Kekerasan dalam rumah
tangga. Jika ini terjadi berarti ada yang harus dievaluasi, hal ini bisa jadi
disebabkan adanya komunikasi yang buntu.
- Perselingkuhan . Hal ini bisa disebabkan karena tidak menjaganya pandangan, pergaulan, dan tidak terpenuhinya kebutuhan biologis di dalam rumah atau pelarian dari ketidak puasan lain didalam rumah tangga, kecanduan film porno, menggunakan cyber sex dsb
ISTRI
SHALIHAH
- Taat pada Allah SWT dan Suami
- Berhias untuk suami
- Mengurus rumah
- Menjaga dirinya dan harta suaminya
- Membantu suami menggapai akhirat
- Kuat agamanya
- Setia pada suami
- Tidak melukai suami dengan perkataan
- Tidak mengadukan suami
- Tidak banyak keluar dari rumah
SUAMI SHALIH
- Memberi Nafkah (sandang, pangan, papan,
kesehatan, pembantu, dll)
- Menggauli dengan baik
- Memenej, Membimbing, Mengarahkan,
Mendidik dan Mengajari
- Bermalam (bila 1 istri, di rumah min 1
semalam dalam 4 hari. Bila > 1, maka wajib giliran rata)
- Memberikan hak istri dengan ma’ruf
(menunaikan hak istri dengan jiwa yang baik, tidak menunggu dituntut, saat
menunaikannya tidak menunjukkan ketidaksukaan)
- Melindungi istri sebagai kehormatannya
(sejak menikah maka istri menjadi kehormatan suami dan wajib menjaga
kehormatannya itu sekalipun harus mati)
- Tidak menyebarkan rahasia istri
- Tidak menghukum kecuali secara syar’I
- Tidak membencinya
Post a Comment
Post a Comment