FIQIH ZAKAT
_Ustadzah Meti
Astuti _Muamalah Muslimah_
SAMAKAN FREKUENSI
- Infaq
> PEMBELANJAAN HARTA >> Membelanjakan harta selain harta obyek
wakaf pada jalan kebaikan
- Al-Qur’an
tidak pernah menyatakan infaq secara sendirian, tetapi selalu dinisbatkan
kepada suatu predikat/sifat yang menjadi indikasi status infaq itu
- Orang
yang telah memiliki harta halal maka berhak melakukan infaq yang halal
MACAM-MACAM INFAQ
DARI SISI SIFATNYA
- Pembelanjaan harta disertai kompensasi (dengan
perjuangan): jual beli, ijarah/sewa dll
- Pembelanjaan harta tanpa kompensasi (secara
cuma-cuma/tanpa jerih payah):
a.
Dikaitkan dengan kematian
dan dijalankan setelah kematian: wasiat
b.
Dilakukan semasa hidup:
-
Bukan kepada orang
tertentu: wakaf, infaq, infaq fi sabilillah (infaq dalam rangka membiayai
perang, perjuangan fi sabilillah lainnya)
-
Kepada orang tertentu:
infaq wajib (nafkah, zakat) & infaq sunnah (shadaqah, hibah, hadiah)
ZAKAT
- Makna zakat yaitu An-Nama’/tumbuh (karena
pengeluaran zakat menjadi sebab datangnya berkah dan memperbanyak pahala,
dimana sepertinya hartanya terlihat berkurang tapi hakikatnya dia
bertambah) dan At-Tazhhir/pembersihan (sebab membersihkan jiwa dari sifat
bakhil dan membersihkan dosa). Jadi, Zakat yaitu hak yang telah ditetapkan
atau wajib ditunaikan pada harta-harta tertentu.
- Zakat itu hukumnya wajib/fardhu ‘ain atas setiap
muslim. Zakat berbeda dengan pajak. Zakat merupakan mekanisme di dalam
islam untuk menyalurkan harta agar harta itu merata/tidak hanya berada
pada orang-orang kaya. Sedangkan Pajak itu diambil dari yang kaya untuk
diberikan kepada yang miskin, padahal jika dipahami pada kenyataannya
pajak saat ini juga diambil juga dari orang-orang miskin/ dari semua level
kehidupan dengan ketentuan berbagai macam pajak.
- Zakat dikeluarkan saat harta itu sudah mencapai
ketentuan bahwa harta itu terkena zakat, harta tersebut sudah mencapai
nishabnya/batas ukuran tertentu sesuai dengan yang di syariatkan, dan
harta tersebut sudah berlalu satu haul (dengan keadaan dimana harta
tersebut memenuhi/bertahan/melebihi pada batas minimal nishabnya selama
satu tahun qomariyah. Jadi zakat itu sesuai dengan nishabnya dan nishab
itu harus bertahan selama 1 tahun qomariyah. Ketika di bulan ke 6
nishabnya berkurang sehingga tidak memenuhi batas minimal maka akan
dihitung ulang ketika sudah mencapai batas minimal lagi).
- Zakat juga dikenakan pada orang yang memiliki
kelebihan harta dari utangnya. Jadi jika seseorang memiliki harta 1000 dirham
dan dia juga memiliki hutang 1000 dirham maka tidak ada kewajiban zakat
atasnya.
- Zakat juga wajib atas harta anak kecil dan orang
gila yang mana ini ditanggung oleh walinya/orang-orang yang bertanggung
jawab untuk memberikan nafkah dia.
- Syarat harta objek pajak:
a.
Berasal dari hasil usaha
yang baik. Ketika zakat ini bersifat wajib maka hartanya yang berikan ini harus
berasal dari harta yang halal dan baik.
b.
Harta tersebut pada
galibnya/umumnya bisa berkembang atau bisa dikembangkan. Jadi tidak ada
kewajiban zakat bagi hartanya ketika belum mencapai nishab.
c.
Harta itu sempurna dimiliki
d.
Harta tersebut telah
mencapai nishab
e.
Harta tersebut merupakan
kelebihan setelah dikurangi dari pos-pos pengeluaran yang wajib dan vital:
makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan perlengkapan untuk mencari
nafkah, dll.
f.
Harta tersebut termasuk
jenis harta yang ditentukan oleh syara’ wajib dizakati.
- Harta yang kena Zakat:
a.
Zakat hewan ternak: unta,
sapi, kambing, kerbau
b.
Zakat az-zuru’ wa
ats-tsimar: gandum, jewawut/barley, kurma, kismis, durra
c.
Zakat emas, perak, dinar,
dirham, uang
d.
Zakat perdagangan (nash lain)
- Zakat fitrah yaitu zakat diri yang diwajibkan atas
diri setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang
berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
- Syarat wajib membayar zakat fitrah:
a.
Individu yang memiliki
kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam hari
dan pagi hari raya.
b.
Anak yang lahir sebelum
matahari jatuh pada akhir Bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari
c.
Memeluk Islam sebelum
terbenam matahari pada akhir Bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya
d.
Seseorang yang meninggal
selepas terbenam matahari akhir Ramadhan
- Besarnya zakat: satu sha’ (1 sha’= 4 mud, 1 mud=675
gram) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung,
kurma, gandum, aqith, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah
bersangkutan (Mazhab Syafi’I dan Maliki)
- Hewan ternak yang wajib dizakati yaitu: unta, sapi,
dan kambing
- Dari Abi Said Al-Khudri: tidak terkena zakat untuk
jumlah unta kurang dari 5 ekor
- Nishab zakat untuk hewan ternak berupa unta yaitu:
a.
5 ekor unta zakatnya 1 ekor
kambing
b.
10 ekor unta zakatnya 2
ekor kambing
c.
15 ekor unta zakatnya 3
ekor kambing
d.
20 ekor unta zakatnya 4
ekor kambing
e.
25 ekor unta zakatnya 1
ekor unta betina, dst
- Nishab zakat untuk hewan ternak berupa sapi yaitu:
a.
30 ekor sapi zakatnya 1
ekor sapi tabi/tabiah (berumur 1-2 tahun yang masih mengikuti induknya)
b.
40 ekor sapi zakatnya 1
ekor sapi musinnah (umur 2-3 tahun yang mulai tumbuh gigi-giginya)
c.
60 ekor sapi zakatnya 2
ekor sapi tabi/tabiah, dst
15.
Nishab zakat untuk hewan
ternak berupa kambing yaitu
a.
40 ekor kambing zakatnya 1
ekor kambing
b.
121 ekor kambing zakatnya 2
ekor kambing & 201 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing, dst.
c.
Zakat tanaman dan
buah-buahan yang diwajibkan yaitu pada gandum, kurma, dan kismis yang didapat
dari hasil panennya. Sehingga jika dalam 1 tahun mengalami masa panen 2 kali
berarti dia membayar zakat nya 2 kali dengan nishabnya yaitu 652 kg hasil panen
(untuk zakat biji-bijian adalah hasil panen yang telah dibersihkan dan untuk
zakat buah dihitung ketika buahnya sudah dikeringkan dengan kualitas
pertengahan)
d.
Zakat tanaman dan
buah-buahan sangat bergantung pada sumber air yang menghidupinya. Jika disirami
air hujan maka zakatnya 1/10, jika disirami sendiri maka zakatnya 1/20 dari
buahnya atau bisa diambil uangnya.
e.
Zakat emas dan perak yang
dimaksud adalah zakat emas dan perak yang murni (yang tanpa campuran), jika ada
campurannya maka yang dihitung adalah yang murninya. Nishab perak murni yaitu 5
uqiyah= 200 dirham= 595 gram perak dan zakatnya 5 dirham atau sekitar 14,875
gram (1 dirham= 2,975 gram perak). Nishab zakat emas murni yaitu 20 dinar = 85
gram emas murni, dan zakatnya ½ dinar
f.
Zakat harta perdagangan
diwajibkan apabila telah mencapai nilai nishab emas atau nishab perak dan telah
mencapai haulnya. Dikeluarkan 1/40 dari total asset perdagangannya. Sehingga
yang dihitung bukan keuntungan dari jumlah perdagangan tetapi dari total asset
yang dimiliki.
g.
Tidak wajib membayar zakat
jika memiliki utang dengan harta yang mencapai nishab dan haulnya
- Mustahik zakat:
a.
Fakir: orang yang bekerja
namun tidak memperoleh uang yang mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya
(pakaian, makanan, dan tempat tinggal)
b.
Miskin: orang yang tidak
mempunyai apa-apa tapi mereka juga tidak mengemis (tidak memiliki rumah dan
mereka tidak meminta-minta kepada manusia)
c.
Amil zakat
(as-su’ah/al-mushaddiqun): orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan atau
mendistribusikan zakat
d.
Muallaf: orang yang belum
kuat imannya utamanya dari kalangan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh
untuk menguatkan iman mereka
e.
Budak: budak yang lemah dan
mukatab
f.
Gharimin: mereka yang
memiliki utang atau untuk membayar diyat tapi mereka orang miskin
g.
Fi sabilillah: orang yang
tengah berada di dalam jihad (perang yang nyata)
h.
Ibnu sabil: orang yang
kehabisan bekal di perjalanan menuju negerinya
21.
Perhitungan untuk uang
kertas maka standarnya seperti standar emas dengan jumlahnya sebanyak 20 dinar=
85 gram emas atau jika ingin menggunakan standar dirham perak jika ditotal
sekitar 14 juta. Jadi kalau kita memiliki uang sebesar 14 juta yang terus
bertahan selama 1 tahun qomariyah dan tidak digunakan maka uang itu dikenai
zakatnya 1/40 dari harta tersebut
- Zakat profesi itu tidak kuat dalilnya. Jika ingin
memahaminya sebagai zakat mal yang mana boleh dibayarkan lebih awal maka
diperbolehkan ketika kita merasa punya tabungan yang kita prediksi selama
1 tahun akan mencapai sekian puluh juta dan kita persangkakan dengan kuat
bahwa dari tabungan itu uang yang tidak terpakai selama 1 tahun lalu kita
mau membayarkan zakat mal itu lebih awal, maka itu diperbolehkan. Tapi itu
namanya bukan zakat profesi melainkan zakat yang diambil dari harta yang
tidak terpakai yang diniatkan & nishabnya sudah terpenuhi (dimana yang
paling aman menggunakan nishab perak yaitu 14 juta)
- Barang siapa beramal dan tidak ada perintahnya maka
ibadahanya tertolak. Sehingga ketika ada pemotongan 2,5% dari gaji secara
otomatis itu seharusnya pihak perusahaan menanyakan terlebih dahulu apakah
orang yang gajinya dipotong 2,5% itu mengambil pendapat tentang zakat
profesi atau tidak. Karena ini masalah ibadah maka harus ada niat dan
adopsi hukum yang kita ambil. Kalau perusahaan tidak bertanya terlebih
dahulu maka itu sebuah kedzaliman karena sebetulnya itu harta kita dan
mungkin kita belum masuk nishab orang yang menjadi muzzaki zakat mal.
- Sesungguhnya kewajiban orang tua menafkahi anak
laki-laki yaitu sampai dia baligh dan anak perempuan sampai dia menikah.
Akan tetapi jika orang tua ingin melanjutkan proses penafkahan itu maka
dibolehkan dan dianjurkan orang tua untuk tetap menafkahinya dan itu
dianggap sebagai nafkah sunnah. Ketika anak perempuan yang belum menikah
lalu dia memberikan orang tuanya uang maka itu merupakan bentuk birul
walidain dan ke sunahan. Jika dia memberi kita uang maka hak kita
menggunakannya untuk apapun, termasuk menggunakannya untuk membayar zakat
fitrah kita sendiri. Jalan rezeki Allah SWT itu bisa melalui anak, suami,
tetangga, teman, pekerjaan, jual beli, dll. Karena kriteria zakat fitrah
yaitu dikenakan bagi orang yang malam itu masih ada jatah makanan yang
melebihi dari kebutuhan dia.
- Ketika kita mempunyai mobil 5, lalu yang dipakai
hanya 2 maka yang 3 harus dihitung nilainya berapa untuk dizakati. Karena
harta itu tidak hanya emas, perak, uang, melainkan apapun yang tersimpan
dan tidak digunakan maka sebenarnya dia harta yang harus dizakati. Kita
punya rumah lalu rumahnya kita tempati maka rumahnya tidak kena zakat,
kita punya emas lalu emasnya dipakai maka tidak kena zakat, kita punya
mobil lalu mobilnya dipakai maka tidak kena zakat, tapi kalau harta itu
ditumpuk untuk tabungan tertentu/untuk asset/ untuk apapun itu bentuk
investasi sehingga bentuknya bisa beragam yang mana ini tidak terpakai
maka harus dihitung nilainya untuk dizakati untuk membersihkan harta kita.
Karena didalam harta kita terdapat hak orang lain yang kalau tidak kita
bersihkan maka hidup kita tidak berkah, Allah SWT tidak meridhoi dan
hisabnya paling berat.
Post a Comment
Post a Comment