FIQIH RAMADHAN
_Ustadzah Meti
Astuti _Muamalah Muslimah_
Fiqh Ramadhan adalah hukum-hukum syara’ yang
berkaitan dengan Bulan Ramadhan, seperti hukum-hukum ibadah, muamalah, dan
lain-lain, termasuk juga hukum-hukum syara’ yang diamalkan di bulan Sya’ban dan
Syawal
HUKUM
SYARA’ YANG TERKAIT DENGAN BULAN RAMADHAN
- Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban
- Hukum Rukyatul Hilal
- Bolehkah Mengganti Berpuasa dengan Fidyah dengan
Alasan Menjadi Relawan Covid-19?
- Hukum Membayar Zakat Fitrah Sebelum Ramadhan
- Hukum Menyegerakan Zakat Mal
- Hukum Berzakat Kepada Non Muslim
- Hukum Shadaqah di Bulan Ramadhan
- Hukum Shalat Traweh di Rumah
- Hukum Menukarkan Uang yang Tidak Senilai Menjelang
Idul Fitri
- Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah Sendirian
(Munfaridan)
PUASA
SUNNAH DI BULAN SYA’BAN
Haram berpuasa sunnah jika sudah mencapai pertengahan akhir Bulan
Sya’ban, kecuali jika seseorang sudah terbiasa puasa sunnah sebelumnya, seperti
puasa Senin & Kamis, puasa Daud, puasa 3 hari setiap bulan, dsb. Dikecualikan
puasa wajib, seperti puasa qadha’ atau puasa nadzar, tetap boleh dilaksanakan
meski sudah mencapai pertengahan akhir bulan Ramadhan.
HUKUM
RUKYATUL HILAL
- Wajib secara fardhu kifayah melakukan rukyatul
hilal, yaitu pengamatan bulan sabit (hilal), yang menjadi tanda (sebab)
untuk mengawali puasa Ramadhan, dan juga sebab untuk mengakhiri puasa
Ramadhan (ber Idul Fitri).
- Jumhur ulama telah menetapkan bahwa tanda (sebab)
yang shahih untuk masuknya Bulan Ramadhan dan Syawal adalah rukyatul
hilal, bukan hisab.
- Jika rukyatul hilal Bulan Ramadhan telah terbukti,
berarti segala akibat hukumnya dapat dilaksanakan (seperti niat berpuasa,
makan sahur, atau berpuasa). Sebaliknya, jika rukyatul hilal itu tidak
terbukti, maka segala akibat hukumnyan tidak sah untuk dilaksanakan
PUASA
RAMADHAN
- Keutamaan Puasa: “Puasa dan Al-Qur’an akan
memohonkan syafaat bagi seorang hamba pada Hari Kiamat. Puasa akan
berkata: “Wahai Tuhanku, aku telah mencegahnya dari makanan dan syahwat
pada siang hari.” Dan Al-Qur’an akan berkata: “Aku telah menghalanginya
dari tidur di malam hari, maka kabulkanlah permohonan syafaatku untuknya
(permohonan syafaat keduanya dikabulkan)” [HR. Ahmad]
- Dari Abu Umamah ra, ia berkata: Aku mendatangi
Rasulullah SAW, lalu berkata: “Perintahkanlah aku melakukan satu perbuatan
yang bisa memasukkan aku ke dalam surga”. Beliau SAW berkata: “Engkau
harus berpuasa, karena puasa itu tidak ada yang menyamainya”. Lalu aku
mendatangi Beliau untuk kedua kalinya, dan beliau SAW berkata kepadaku:
“Engkau harus berpuasa” (HR. Ahmad, Annasai, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah,
Ibnu Abi Syaibah, At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)
- Dari Abu Hurairah ra: “Shalat yang lima waktu, satu
Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya,
menjadi penebus dosa yang dilakukan diantara keduanya, selama dia menjauhi
dosa-dosa besar. [HR. Muslim dan Ahmad]
- Bulan Ramadhan adalah bulan dimana kita memiliki
kesempatan luar biasa ditetapkan Allah SWT menjadi penghuni surga &
sbg orang-orang yg terbebas dr api nerakanya Allah SWT. Setiap malam Allah
SWT menetapkan demikian selama Bulan Ramadhan maka sungguh rugi jika kita
melewatkannya begitu saja.
KAIDAH
PUASA RAMADHAN
- Niat adalah ketetapan hati untuk melakukan
aktivitas tersebut. Imam Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berpendapat
menetapkan niat di waktu malam itu wajib untuk puasa fardhu, berbeda
dengan puasa sunnah yang tidak wajib menetapkan niat diwaktu malam.
- Sahur: hukum sahur itu sunnah. Keempat imam dan
para ulama berpendapat waktu sahur berlangsung sampai fajar shaddiq
(hingga muadzin mengumandangkan azan subuh). Kecuali Imam Malik: orang
yang ragu apakah telah datang fajar shadiq diharamkan makan & minum
dan diwajibkan mengqadha puasanya
- Yang membatalkan puasa: memutuskan niat puasa,
makan & minum dengan sengaja, haidh & nifas, muntah dengan sengaja
(jika kita punya riwayat magh/ typhus kronis lalu kita muntah maka itu
tidak membatalkan puasa), bersetubuh (al-jima),
as-su’uth/an-nusyuq/an-nusyugh (meletakkan suatu benda di hidung lalu
dihirup. Mayoritas ulama berpendapat as-su’uth membatalkan puasa dan wajib
mengqadha. Yang juga mebatalkan puasa yaitu asap tembakau/dupa, uap
air/uap obat/semprotan obat asma.
- Selama benda (baik padat, gas maupun cair yang
dimasukkan tidak melalui saluran cerna & saluran nafas) maka tidak
membatalkan puasa. Misal infus, rontgen, atau USG yang melalui vagina,
dll.
- Yang tidak membatalkan puasa yaitu berbekam (al
hijamah), bercelak, bersiwak, dan berghibah (namun dosa berghibah
ditanggung oleh yang melakukannya)
QIYAM RAMADHAN DAN
LAILATUL QADR
- Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah
SAW bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dan dilandasi
keimanan dan dalam rangka mencari ridho Allah SWT maka akan diampuni
dosa-dosa nya yang telah dilakukannya.” [HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud,
An-Nasai dan At Tirmizi]
- Ciri-ciri Lailatul Qadr. Dari Ibnu
Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Lailatul Qadr adalah malam yang
sejuk, tidak panas, dan tidak dingin. Pada pagi harinya matahari berwarna
merah lemah.” [HR. Dawud at Thayalisi dan al Bazzar)
I’TIKAF
- Menurut syariat: I’tikaf yaitu berdiam
diri sejenak di masjid dalam kondisi (shifat) yang dikhususkan dengan niat
mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum I’tikaf adalah mandub (sunnah)
- Hadist- hadist tentang I’tikaf
menyebutkan masjid dalam makna umum sehingga bisa dimasjid mana saja
termasuk yang digunakan di rumah-rumah selama layak disematkan kata masjid
pada tempat tersebut.
- I’tikaf dapat dilakukan kapan saja
sepanjang tahun, yang lebih utama di 10 hari terakhir di Bulan Ramadhan.
- I’tikaf dapat dimulai setelah shalat
subuh. Tidak ada batas maksimal untuk I’tikaf dan ada yang berpendapat
waktu minimal adalah waktu yang bisa disebut berdiam diri (tidak harus 1
hari/1 malam)
- Sah melakukan I’tikaf tanpa didahului
puasa karena merupakan ibadah yang terpisah
HUKUM
- Bolehkah mengganti Puasa Ramadhan
dengan Fidyah dengan alasan menjadi relawan covid-19?
Jawab:
Tidak boleh. Karena fidyah hanya dibayarkan oleh 3 golongan saja yaitu
(a)
Orang-orang yang tak mampu
berpuasa yaitu laki-laki/perempuan yang sudah lanjut usia, dan orang sakit yang
tak dapat diharapkan kesembuhannya. [Lihat QS. Al-Baqarah:184]
(b)
Orang yang meninggal dalam
keadaan mempunyai hutang puasa yang wajib di qadha. Dalam hal ini hukumnya
boleh, tidak wajib, bagi wali (keluarga) orang yang meninggal tersebut untuk
membayar fidyah.
(c)
Suami yang menggauli
istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja dan tak mampu membayar
kaffarah berupa puasa dua bulan berturut-turut. Suami ini wajib membayar
fidyah, yaitu memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin. [HR. Bukhari no 6164;
Muslim no 2559]. Abdul Latif ‘Uwaidah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 207
2.
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah sebelum Ramadhan?
Jawab:
Tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum Bulan Ramadhan, karena belum terdapat
sebab yang disyariatkan untuk pembayaran zakat fitrah, yaitu berpuasa (al
shaum) atau berbuka (al fithr) yaitu mengakhiri bulan Ramadhan dan memasuki
Bulan Syawal. Maka boleh membayar zakat fitrah sejak awal Bulan Ramadhan,
karena sudah ada sebab berupa berpuasa (al shaum).
- Bagaimana hukumnya menyegerakan
membayar zakat mal?
Jawab:
Boleh hukumnya mengeluarkan zakat sebelum waktu wajibnya yaitu sebelum berlalunya haul (satu tahun
qamariyah) asalkan nilai hartanya sudah mencapai nishab.
4.
Bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada non muslim?
Jawab:
Berdasar pendapat yang rajih (kuat) adalah haram hukumnya memberikan zakat
kepada non muslim.
- Bagaimana hukum bersedekah di Bulan
Ramadhan
Jawab:
Bershadaqah hukumnya sunnah (mandub) dan bershadaqah di Bulan Ramadhan adalah sebaik-baik
shadaqah. Bersedekah boleh diberikan kepada orang kafir, asalkan bukan kafir
harbi, yaitu kaum kafir yang memerangi umat Islam.
- Bagaimana hukum sholat tarawih di
rumah?
Jawab:
Boleh shalat tarawih di rumah, baik sendiri (munfaridan) atau berjamaah, yang
afdhol berjamaah.
- Bagaimana hukum menukarkan uang yang
tidak senilai menjelang Idul Fitri?
Jawab:
Haram hukumnya menukarkan uang rupiah dengan sesama uang rupiah yang tidak
senilai. Misalnya, 1 lembar 100K, ditukarkan dgn 5K sebanyak 18 lembar.
Selisihnya adalah riba. Syarat menukarkan uang yaitu tamaatsul (sama nilainya)
& taqaabudh (kontan)
- Bagaimana hukumnya melaksanakan sholat
Idul Fitri di Rumah?
Jawab:
Sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkad menurut mazhab Syafi’I, dikerjakan di musholla
(tempat lapang) atau di masjid. (Imam Nawawi, Al Majmuu’, 5/5). Namun jika
karena suatu udzur, misalnya Anda sakit atau udzur yang lain, boleh
dikerjakan sendiri di rumah. Menurut Imam Muzani (murid Imam Syafi’I) dalam
kitab Mukhtasahor Al Umm (8/125): “Sholat Idul Fitri dan Idul Adha boleh
dilakukan di rumah oleh seseorang secara sendiri (munfarid), demikian juga oleh
musafir, budak, dan perempuan.
Post a Comment
Post a Comment