- “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada
Hari Kiamat hingga dia ditanya mengenai 4 perkara: (1) mengenai umurnya
untuk apa ia habiskan, (2) mengenai ilmunya untuk apa dia amalkan, (3)
mengenai hartanya dari mana dia peroleh dan untuk apa dia nafkahkan, (4)
mengenai tubuhnya untuk apa dia gunakan sampai binasa” [HR. Tirmidzi,
Hadits Shahih]
- Segala sesuatu yang kita lakukan pada diri kita
akan dihisab dan Islam membolehkan perhiasan dan berhias karena itu
merupakan fitrah manusia, akan tetapi semua itu dilakukan dalam
batas-batas Syari’ah Islam (Cek QS. Al-A’rof:32)
- Pernah ditanyakan kepada Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam. “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab
Beliau, ”Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati
suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya
sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai dan Ahmad). Dari hadits ini
berarti bahwa istri yang menyenangkan jika dilihat suaminya yaitu yang
berpenampilan baik, bertingkah laku baik, berucap dan menunujukkan gesture
tubuh yang baik sehingga tidak menampakkan mimik wajah
cemberut/marah/bermuka masam, tidak berpakaian buruk/kotor/bau tidak
sedap, tidak bertindak yang tidak baik dan berucap yang tidak baik. Karena
tempat bersenang-senang suami yang halal adalah berada pada istrinya.
- Berhiasnya seorang wanita itu ditujukan untuk
suaminya dan bukan ditujukan untuk yang non mahram.
- Yang perlu diperhatikan dalam berhias dan perhiasan
yaitu:
a.
Tidak boleh menggunakan
perhiasan yang dzatnya mengandung bahaya
b.
Tidak boleh menggunakan
perhiasan yang dzatnya berupa zat najis
c.
Tidak boleh menggunakan
perhiasan yang menyerupai perhiasan orang kafir
d.
Tidak boleh menggunakan
perhiasan yang menyerupai sifat khas lawan jenis
- Boleh menggunakan kosmetik yang mengandung plasenta
hewan, dengan 2 syarat:
a.
Hewannya suci dan halal
dimakan, misal sapi. Jika berasal dari hewan yang najis dan haram maka hukum
plasenta itu najis dan haram dimanfaatkan.
b.
Hewan dalam keadaan mati
dan penyembelihan dilakukan sesuai syar’i. Organ yang terpisah dari hewan yang
masih hidup, statusnya adalah bangkai dan najis.
- Hukum memakai kawat gigi (behel) yaitu:
a. Jika yang
memakai behel itu kondisi giginya normal dan tujuannya hanya untuk keindahan,
maka hukumnya haram.
b. Jika yang
memakai behel itu kondisi giginya tidak normal dan tujuannya karena medis, maka
hukumnya boleh bahkan disunahkan karena termasuk berobat yang hukumnya adalah
disunnahkan menurut syara’
- Berhias yang diharamkan (berdasarkan nash-nash
Syariah yang khusus) diantaranya yaitu men tattoo tubuh, mencabut alis,
merenggangkan gigi, menyambung rambut, operasi plastic, & operasi
ganti kelamin.
- Operasi plastik yang diharamkan yaitu operasi
plastic yang tujuannya hanya untuk kecantikan. Sedangkan operasi plastik
yang tujuanya karena medis (memperbaiki cacat, sumbing, dll) maka hukumnya
mubah (berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat).
- Tabarruj dan Tazayyun (berhias) itu berbeda:
a.
Tabarruj hukumnya haram
yaitu jika berhias dengan perhiasan yang tidak biasa disuatu masyarakat dan
menarik pandangan laki-laki. Misal di Arab Saudi para Muslimah terbiasa memakai
busana “abaya” hitam, maka kalau memakai warna cerah dianggap tabarruj.
b.
Tazayyun hukumnya boleh
yaitu jika berhias dgn perhiasan yang biasa di suatu masyarakat dan tidak
menarik pandangan laki-laki. Misal di Indonesia para Muslimah terbiasa memakai
busana yang warna warni (termasuk warna cerah) maka berbusana dengan warna
cerah di Indonesia tidak dianggap tabarruj.
- Penggunaan skincare (skincare adalah hal yang basic
dan ini bukan makeup) dengan kompisisi bahan yang halal dan kita tidak
berlebihan dalam menggunakannya maka termasuk tazayyun sebagai bentuk
syukur kepada Allah SWT atas apa yang telah Allah SWT beri.
- Bagi perempuan yang seragam kantornya menggunakan
celana maka ini termasuk tabarruj karena celana itu membentuk tubuh
sedangkan pakaian yang harus dikenakan wanita ketika keluar rumah itu
tidak boleh membentuk tubuh dimana dia harus berupa pakaian yang longgar,
panjang, & menutupi seluruh tubuhnya. Dan wanita ketika keluar rumah
harus mengenakan 3 pakaian yaitu pakaiann yang dia pakai di depan suami
(mahramnya), jilbab (baju gamis yang dia kenakan dari bahu sampai kaki),
dan khimar/kerudung (yang dikenakan dari atas kepala sampai ke dadanya).
- Menggunakan bulu mata palsu itu tidak boleh karena
sama seperti menyambung rambut. Untuk penggunaan softlens tergantung
tujuannya. Jika penggunaan softlens itu seperti kacamata +/ - itu boleh,
tetapi tidak boleh mengaburkan warna bola mata yang asli.
- Hukumnya menggunakan cadar yaitu mubah karena cadar
itu memang ayat yang diturunkannya itu khusus bagi istri Nabi hal ini
dapat diketahui dari asbabun nuzulnya (ada amal-amal tertentu yang Allah
SWT perintahkan atau turunkan khusus untuk Nabi dan istri-istri Nabi).
Tapi ada ulama lain yang men sunahkan bahkan mewajibkan, dan kita
harus menghormati perbedaan
pendapat.
- Mengupload foto diri di social media, sebagaimana
kebolehan wanita keluar rumah dengan hajat syar’I maka boleh juga seorang
wanita tertangkap kamera untuk hajat syar’i. Semua tergantung niatnya,
dengan menjaga tujuan baiknya, kepantasannya, dan kelayakannya
- Manusia suka yang indah tapi ketika kita membubuhi
makeup wajah dengan warna yang tidak sesuai dengan warna aslinya (berbeda
jauh dengan warna aslinya missal diwarnai dengan ungu, merubah tampilan
wajah yang gembul menjadi tirus) sebetulnya itu termasuk sebagai suatu
upaya memalingkan yang tidak masuk sebagai level kewajaran. Ketika
menggunakan skin care atau makeup yang tidak berbeda jauh dengan warna
aslinya/ hanya sekedar terlihat fresh maka itu tidak mengapa.
Post a Comment
Post a Comment